REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman untuk memantau langsung implementasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Rombongan Komisi A dipimpin oleh Sekretaris Komisi A, Syarief Guska Laksana, serta dihadiri anggota komisi lainnya. Mereka diterima oleh Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Pengendalian Telekomunikasi, Aris Bintoro, beserta jajaran Kominfo Sleman.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kesiapan daerah dalam memperkuat ekosistem digital, terutama pada level kalurahan dan padukuhan.
Guska mengatakan Dinas Kominfo Sleman memegang peran sentral dalam memastikan terpenuhinya amanat Perda 3/2019. Kominfo menjadi aktor utama dalam pembangunan infrastruktur digital, integrasi data daerah, penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), keamanan informasi, serta layanan komunikasi publik.
Peran ini menjadi krusial karena, tanpa kapasitas teknis dan otoritas operasional Kominfo, implementasi Perda tidak dapat berjalan optimal. Karenanya, penting memastikan transformasi digital Sleman tidak hanya berjalan, namun juga dirasakan hingga unit pemerintahan paling bawah.
"Kunjungan ini digelar untuk menggali implementasi Perda TIK yang menjadi pijakan transformasi digital di tingkat daerah, sekaligus menilai sejauh mana kebijakan tersebut telah berjalan efektif hingga level padukuhan," katanya, Ahad (7/12/2025).
Salah satu isu utama yang disorot dalam kunjungan ini adalah keterbatasan fasilitas GSPOT atau layanan internet publik yang disediakan pemerintah untuk masyarakat. Komisi A menemukan fakta bahwa fasilitas internet gratis GSPOT baru menjangkau 48 padukuhan. Jumlah ini masih jauh dari kebutuhan pemerataan akses informasi.
Komisi A menilai, keterbatasan ini berpotensi memperlebar kesenjangan digital di masyarakat, terutama di wilayah-wilayah pinggiran Sleman yang infrastrukturnya belum optimal. Mereka pun memberikan solusi agar pemanfaatan penambahan bandwidth diperluas, terutama di padukuhan yang selama ini belum tersentuh akses internet.
"Pemerataan GSPOT perlu diprioritaskan, sehingga lebih banyak padukuhan dapat memperoleh akses internet gratis dan meningkatkan inklusi digital di Sleman," ujarnya.
"Tambahan bandwidth bisa menambah fasilitas internet atau GSPOT di padukuhan Sleman," ucapnya menambahkan.
Selain itu, Komisi A juga menyoroti persoalan klasik yang belum terselesaikan yakni penataan kabel udara yang semrawut di berbagai ruas jalan dan kawasan permukiman. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan kerawanan keamanan.
Dari hasil diskusi dan pemantauan di lapangan, Komisi A memberikan sejumlah catatan penting serta rekomendasi strategis. Beberapa isu dinilai perlu segera ditangani, terutama yang berkaitan dengan pemerataan akses digital termasuk perlunya memperluas kolaborasi dengan pihak swasta, terutama untuk daerah-daerah yang sulit dijangkau infrastruktur pemerintah.
Rekomendasi ini, menurut Komisi A, sangat penting untuk menjamin digitalisasi daerah tidak hanya dinikmati oleh pusat kota, tetapi juga wilayah pinggiran seperti Cangkringan, Pakem, hingga pedesaan di bagian barat Sleman.
Guska juga menyebut hasil kunjungan ini akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat kerja Komisi A bersama mitra-mitra eksekutif di tingkat provinsi. Komisi A menekankan pentingnya penguatan sistem, kesinambungan pendanaan, dan evaluasi berkala agar Perda 3/2019 dapat berjalan efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
"Hasil kunjungan dalam daerah Komisi A DPRD DIY akan menjadi bahan dalam rapat-rapat kerja Komisi dengan mitra kerja," ujarnya.

8 hours ago
4












































