Total barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai barang mencapai Rp 1,3 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP - Bea Cukai Cilacap memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 860.193 batang rokok ilegal dan 13,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan selama tahun 2025. Pemusnahan dilakukan Selasa (11/11/2025) di halaman Kantor Bea Cukai Cilacap.
Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Dwijanto Wahjudi mengatakan total barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai barang mencapai Rp 1.303.985.280 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 729.378.428.
“Ini adalah pemusnahan kedua di tahun 2025, setelah sebelumnya pada 8 Juli 2025 kami juga memusnahkan 900.572 batang rokok ilegal. Jadi sepanjang tahun 2025, total 1.760.765 batang rokok ilegal telah kami musnahkan,” kata Dwijanto.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan operasi mandiri Bea Cukai Cilacap, serta hasil sinergi bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) melalui kegiatan “Gempur Rokok Ilegal”. Kolaborasi tersebut mencakup operasi pasar bersama, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Upaya bersama ini menjadi bukti nyata komitmen kita dalam memberantas rokok ilegal,” kata Dwijanto.
Bea Cukai menegaskan pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang adil (fair business treatment) bagi industri rokok yang telah patuh terhadap aturan cukai. Pemusnahan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga pesan moral bahwa kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

2 hours ago
2














































