REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT — Faksi-faksi Perlawanan Palestina pada Selasa (11/11/2025) waktu setempat, mengecam persetujuan Knesset dalam pembacaan pertama rancangan undang-undang yang melegalisasi eksekusi tahanan Palestina. Para pejuang menyebut apa yang dilakukan Israel sebagai "kejahatan fasis" dan upaya lain penjajah untuk mengkodifikasi mesin pembunuhnya.
Faksi-faksi tersebut mengatakan, kebijakan Israel tersebut mengungkap apa yang telah lama disuarakan pihak Palestina jika sistem dominasi "Israel" tidak hanya bergantung pada perampasan tanah dan agresi militer. Aksi tersebut dilakukan pada penghancuran sistematis kehidupan Palestina melalui aparat penjaranya.
Dalam pernyataan bersama mereka, faksi-faksi Palestina menekankan, RUU tersebut secara efektif memberi pendudukan "lampu hijau" untuk mengintensifkan praktik-praktik pembunuhan lambat yang sudah tersebar luas di penjara-penjara Israel, yaitu penyiksaan, kelaparan, penghinaan, dan pengabaian medis yang disengaja, seperti dikutip dari media berbasis di Beirut, Al Mayadeen.
Mereka memperingatkan bahwa pengadilan militer "Israel", yang telah lama dikecam sebagai alat kontrol politik, kini secara terbuka diubah menjadi "instrumen pembunuhan yang dilegalkan.”
Pejuang Palestina menegaskan, bungkamnya masyarakat global sama saja dengan keterlibatan langsung dalam kejahatan terhadap rakyat Palestina.
Kelompok Perlawanan Hamas mengatakan, persetujuan awal Knesset merupakan perpanjangan dari pendekatan rasis pemerintah pendudukan dan upaya untuk melegalkan pembunuhan massal yang terorganisir. Menurut Hamas, tidak ada undang-undang yang dapat dipisahkan dari kenyataan brutal yang dihadapi oleh ribuan tahanan Palestina, banyak di antaranya telah dihilangkan secara paksa, ditahan tanpa tuduhan, atau disiksa sejak Oktober 2023.

2 hours ago
1















































