Menaker Yassierli menyampaikan masyarakat kii dapat melaporkan gaji yang tak sesuai hingga soal PHK melalui kanal Lapor Menaker. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan masyarakat kini dapat melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah melalui kanal Lapor Menaker.
“Ketika ada penyelewengan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini secara optimal,” ujar Yassierli dalam peluncuran Lapor Menaker yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.
Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id. Yassierli mengungkapkan, pada masa uji coba ia menerima sekitar 600 pengaduan. Sebagian besar pengaduan tersebut terkait pengupahan, jaminan sosial, dan berasal dari pekerja.
Laporan yang menjadi domain Kementerian Ketenagakerjaan akan langsung ditindaklanjuti bersama pengawas ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan, apabila ada laporan soal PHK melalui kanal Lapor Menaker, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan mediator. Apabila isu pelaporan terkait dengan norma ketenagakerjaan, maka pengawas ketenagakerjaan akan diturunkan.
Pengawas ketenagakerjaan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan pekerja.
“Jadi tindak lanjut dari laporan sangat bergantung pada jenis laporannya,” kata dia.
Kemnaker juga menggandeng dinas ketenagakerjaan provinsi, kota, serta pengawas ketenagakerjaan di daerah untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk melalui kanal Lapor Menaker. “Ini merupakan upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat. Ada yang mengadu mungkin lewat Instagram atau kanal lain yang sulit kami deteksi. Kami berharap semua kanal itu bisa tersatukan di Lapor Menaker ini,” ujar Yassierli.
sumber : Antara

2 hours ago
1














































