Bea Cukai mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan potensi penerimaan negara, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menindak beragam barang ilegal senilai lebih dari Rp 800 juta sepanjang Oktober 2025.
Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai sebagai community protector dan revenue collector yang berkomitmen menjaga stabilitas industri hasil tembakau di Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi menjelaskan, penindakan dilakukan melalui berbagai kegiatan pengawasan, seperti patroli laut, operasi pasar, serta pemeriksaan di pelabuhan barang dan penumpang.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, antara lain:
- 267.632 batang rokok ilegal berbagai merek seperti AVA, Balveer, Camlar, Lexi, dan lainnya;
- 189,56 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal; dan
- 15 koli (ballpress) pakaian bekas.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlangsungan industri legal,” ujar Tri menegaskan.
Hasil ini tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Satpol PP Kabupaten Karimun, serta aparat penegak hukum lainnya.
Selain tindakan represif, Bea Cukai menerapkan pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada aparat, agen kapal, distributor, dan pedagang rokok. Ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat menolak peredaran, distribusi, dan konsumsi rokok ilegal.
“Kami juga mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain itu, kami harap masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia,’’ pungkas Tri.

1 hour ago
2














































