REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Agus Sugiharto, mengatakan, pihaknya enggan mengambil pendekatan represif untuk menindak warga yang masih melakukan pengeboran sumur migas baru. Dia lebih memilih mengintensifkan sosialisasi bahwa kegiatan semacam itu dilarang dan berbahaya.
Agus mengungkapkan, masih ada warga yang salah memaknai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Permen tersebut dipandang menjadi dasar hukum untuk melakukan pengeboran sumur minyak baru.
Menurut Agus, kondisi atau faktor ekonomi kerap menjadi alasan warga untuk melakukan pengeboran sumur migas. "Dari aparat penegak hukum, dari pemerintah, kita tidak mau melakukan tindakan-tindakan represif. Kita kan harus ada langkah-langkah pembinaan, sosialisasi: janganlah melakukan pengeboran sumur migas baru karena sudah belajar dari Blora dan Sumatra Selatan," ucapnya, Kamis (18/9/2025).
Pada 17 Agustus 2025, sebuah sumur migas rakyat di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, meledak. Insiden tersebut menyebabkan lima orang tewas, termasul seorang balita. Peristiwa serupa terjadi di sebuah sumur migas diduga ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, pada 9 September 2025 lalu. Kejadian tersebut memakan lima korban jiwa.
Agus menilai, insiden itu seharusnya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. "Harusnya masyarakat juga paham bahwa pemerintah maksudnya baik; silakan melakukan pengelolaan potensi (migas) yang ada, tapi tentunya harus memenuhi kaidah-kaidah keamanan, keselamatan, dan lingkungan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, Forkopimda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan bersama-sama mengawal pengimplementasian Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. "Ini bareng-bareng kita bina masyarakat supaya melaksanakan implementasi Permen (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 ini secara benar dan tidak kemudian asal-asalan seolah-olah pemerintah melegalisasi semua kegiatan pemboran migas," kata Agus.
Tutup Sumur Dekat Permukiman
Agus mengungkapkan, terdapat lebih dari 5.500 sumur migas rakyat yang perlu divalidasi di Jateng. Sumur terbanyak berada di Kabupaten Blora, yakni lebih dari 3.100 sumur. Menurut Agus, saat ini proses inventarisasi dan validasi sumur-sumur tersebut belum dimulai karena masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Jateng.
Agus mengatakan, sumur migas rakyat yang nantinya dilegalkan aktivitas eksploitasinya harus memenuhi standar teknis dan keamanan. "Baru nanti final tim memutuskan berapa sih yang layak diusahakan dan berapa yang harus ditutup karena membahayakan," katanya, Kamis (18/9/2025).
"Bisa jadi kalau nanti (sumur migas) itu di permukiman warga yang jaraknya hanya tiga meter, kan banyak yang seperti itu di Blora. Nah itu apakah nanti diizinkan kalau seperti itu bahayanya?" tambah Agus.
Dia mengungkapkan, dalam proses validasi sumur migas rakyat, yang dikaji dan dipertimbangkan tidak hanya unsur manfaat, tapi juga risiko. "Kalau nanti mudaratnya membahayakan lebih tinggi daripada manfaatnya, ya lebih baik di-close," ujar Agus.
Agus menekankan kembali bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bukan menjadi landasan hukum untuk pengeboran sumur migas rakyat baru. "Tapi ini untuk sumur-sumur yang sudah lama, sumur-sumur yang sudah dibor, yang sudah melakukan produksi. Bukan sumur yang mau akan dibor, itu tidak kita validasi," ucapnya.