Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberi tambahan waktu selama tiga bulan bagi TikTok untuk terus beroperasi di AS. Penandatanganan itu dilakukan Trump pada Selasa (16/9).
Melalui keputusan tersebut, tenggat potensi larangan aplikasi tersebut diundur hingga 16 Desember 2025, demikian dilaporkan portal The Tech. Perpanjangan itu diumumkan setelah tenggat sebelumnya berakhir pada 17 September 2025.
Penundaan tersebut menjadi yang ketiga kalinya sejak aturan pembatasan dijadwalkan mulai berlaku pada 19 Januari, sehari sebelum Trump kembali menjabat sebagai orang nomor 1 di AS. Langkah tersebut bertepatan dengan kabar bahwa Washington dan Beijing telah mencapai kesepakatan sementara terkait masa depan operasional TikTok di AS.
BACA JUGA: Korban Keracunan MBG di Semin Gunungkidul Sudah Masuk Sekolah
Meski detail lengkap belum diungkap, pejabat AS menyebut kesepakatan itu akan memindahkan kendali bisnis TikTok di Amerika kepada kelompok investasi yang dipimpin perusahaan-perusahaan AS.
Kesepakatan final diharapkan tercapai setelah Trump dan Presiden China Xi Jinping melakukan pembicaraan melalui telepon pada 19 September 2025.
Trump juga menegaskan bahwa sekelompok perusahaan Amerika akan membeli platform media sosial TikTok setelah dirinya mencapai kesepakatan dengan China yang mencegah penutupan aplikasi tersebut di AS.
Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan para negosiator telah mencapai kerangka kesepakatan soal kepemilikan TikTok. Trump dan Xi dijadwalkan berbicara pada Jumat (19/9) untuk memberikan persetujuan akhir atas perjanjian itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara