Vonis Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Dibacakan 20 November

2 hours ago 1

Vonis Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Dibacakan 20 November Foto ilustrasi sidang mafia tanah Mbah Tupon. - Harian Jogja/Yosef Leon.

Harianjogja.com, BANTUL—Pengadilan Negeri Bantul akan membacakan putusan tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon pada Kamis, 20 November 2025 mendatang.

Wakil Ketua PN Bantul Tri Joko mengatakan, seluruh perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut akan diputuskan untuk dibacakan secara bersamaan karena berasal dari satu rangkaian peristiwa hukum. “Majelis ingin menyelaraskan di antara putusan lima berkas ini karena terkait suatu peristiwa yang sama. Jadi agenda vonis akan digelar bersama supaya selaras dan hasilnya maksimal,” ujar Tri Joko, Rabu (12/11/2025).

Kasus mafia tanah yang menyita perhatian publik ini melibatkan tujuh terdakwa dalam lima berkas perkara berbeda, masing-masing dengan dakwaan dan tuntutan berbeda sesuai peran dan tingkat keterlibatan mereka.

Berkas nomor 260/Pid.B/2025/PN Bantul, terdapat tiga terdakwa yakni Tryono dituntut pidana 2 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan. Muhammad Achmadi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 10 bulan kurungan, karena selain penggelapan juga dijerat pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan Indah Fatmawati dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan serupa.

Sementara berkas nomor 261/Pid.B/2025/PN Bantul dengan terdakwa Bibit Rustamta, dituntut 2 tahun penjara karena turut serta melakukan penggelapan. Selanjutnya pada berkas nomor 262/Pid.B/2025/PN Bantul, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena diduga menyimpan surat tanah milik Mbah Tupon, bahkan menyuruh Mbah Tupon beserta istrinya menandatangani sejumlah dokumen

Adapun berkas nomor 263/Pid.B/2025/PN Bantul atas nama Fitri Wartini, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara. Terakhir, berkas nomor 264/Pid.B/2025/PN Bantul dengan terdakwa Anhar Rusli dijerat Pasal 264 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat otentik dan dituntut 2 tahun penjara.

Tri Joko memastikan bahwa penundaan sidang untuk agenda vonis pada sejumlah terdakwa sebelumnya dilakukan agar majelis hakim dapat menyusun konsep putusan yang lebih matang dan selaras antarberkas. “Supaya putusan antarberkas tidak saling bertentangan. Ini menyangkut satu peristiwa hukum yang sama, jadi perlu kehati-hatian,” jelasnya.

Di sisi lain, dia menambahkan dalam putusan terhadap tujuh terdakwa mendatang majelis hakim hanya mengadili kasus pidananya saja. Sementara terkait dengan barang bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24451/Bangunjiwo atas nama Indah Fatmawati seluas 1.655 m² apakah akan dikembalikan kepada Mbah Tupon, hal itu bisa diupayakan lewat jalur perdata. 

"Soalnya sudah beda ranah, tetapi hasil putusan pidana nanti bisa dijadikan alat bukti untuk dibawa ke proses perdata," katanya. 

Perwakilan tim penasihat hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari mengatakan, pihaknya menantikan vonis yang seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kejelasan status SHM tanah milik Mbah Tupon yang kini menjadi barang bukti di persidangan.

“Harapannya majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil dan setinggi-tingginya kepada para terdakwa dari tuntutan yang diberikan oleh JPU. Kami juga berharap ada kejelasan terkait SHM tanah Mbah Tupon yang sekarang menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada siapa,” ujarnya.

Ia meminta agar dalam vonis nanti majelis hakim menetapkan SHM tersebut dikembalikan kepada Mbah Tupon. “Karena pada umumnya hal itu nanti juga akan diputuskan oleh hakim, kami minta agar sertifikat itu dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Mbah Tupon,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|