134,4 Juta Pinjaman Modal CPMI Sleman Macet

2 hours ago 4

Harianjogja.com, SLEMAN—Dana Penguatan Modal (DPM) untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Sleman sebesar Rp134,41 juta belum kembali.

Kepala UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal (DPM) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Ahmad Sudarsana, mengatakan tunggakan angsuran DPM CPMI periode sebelum 2010 tersebut tidak memengaruhi pemberian DPM CPMI 2025.

“Kalau tunggakan angsuran DPM CPMI yang terbaru itu hanya ada satu orang saja yang berangkat ke Jepang. Tinggal sedikit; yang banyak itu sebelum 2010, itu warisan yang dulu-dulu,” kata Sudarsana ditemui di kantornya, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA: Penyebab Serapan Pupuk Subsidi di Sleman Belum Optimal

Sudarsana menambahkan DPM CPMI periode sebelum 2010 dikelola langsung ketika itu oleh Dinas Tenaga Kerja Sleman. Setelah UPTD DPM berdiri, kewenangan penyaluran dana pinjaman baru dialihkan.

Meski begitu, penagihan terus dilakukan tanpa penyitaan aset. Pemkab menegaskan tujuan program ini adalah membantu, bukan mempersulit perekonomian pekerja migran.

Sepanjang 2025, total dana pinjaman modal yang disalurkan ke berbagai sektor mencapai Rp13,23 miliar dengan rincian berikut:

No

Bidang

Nominal

1

Tanaman Pangan

1.195.000.000

2

Peternakan

2.226.000.000

3

Perikanan

250.000.000

4

Hortikultura

1.205.000.000

5

Ketapang

735.000.000

6

Perindustrian

600.000.000

7

Perdagangan Tradisional/ Pasar

211.000.000

8

Koperasi

1.550.000.000

9

UKM

1.199.000.000

10

Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor

1.389.000.000

11

BUMKal

-

12

UPK/ BUMKALMA

2.350.000.000

13

Kelompok UP2K, PKK, dan KPA

30.000.000

14

Pariwisata

-

15

Tenaga Kerja (CPMI)

-

16

Tenaga Kerja (Ter-PHK)

100.000.000

17

Tenaga Kerja (Lulusan Pelatihan)

-

18

Kes. Sosial (USEP)

194.000.000

19

BUKP

-

20

Jumlah Total

13.234.000.000

Mengenai bunga atau dana kontribusi, Pemkab mengenakan 3% per tahun. Sebelum mendapat pinjaman, pelaku usaha bersama penjamin yakni anggota keluarga, akan menandatangani kontrak bersama. Setiap keterlambatan angsuran, akan ada denda 0,1%.

Bagi pelaku usaha perseorangan, peminjaman modal menggunakan agunan. Agunan adalah aset berharga yang diberikan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima. Agunan dapat berupa properti, barang, atau surat berharga.

Apabila agunan berupa tanah, maka pinjaman diberikan maksimal 80% dari harga tanah. Agunan yang berwujud kendaraan, maka pinjaman diberikan 60% dari harga pasar.

Kata Sudarsana, apabila peminjam meninggal dunia, maka ahli waris yang akan mengangsur pinjaman tanpa penghapusan denda. Sebab itu, penandatanganan kontrak dilakukan dua orang.

Khusus sektor pertanian, peminjam bisa membayar angsuran pokok dan dana kontribusi pada bulan ke lima setelah penandatanganan penerimaan pinjaman. Hal ini mempertimbangkan masa panen atau hasil produksi pertanian yang memerlukan waktu beberapa bulan. “Bulan pertama sampai keempat tidak bayar angsuran,” katanya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Sleman, Sumaryati, mengaku belum ada CPMI yang mengajukan DPM pada 2025.

“Apalagi kemarin sempat ada perintah setelah rapat dengan Komisi B DPRD Sleman untuk jangan dulu menggulirkan pinjaman CPMI soalnya banyak DPM OPD lain yang belum kembali,” kata Sumaryati.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|