Aceh perpanjang status transisi darurat pemulihan bencana 90 hari.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak mulai 28 April hingga 30 Juli 2026.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, menyampaikan keputusan ini dalam rapat koordinasi virtual bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Selasa malam.
Fadhlullah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan sejumlah langkah prioritas. Prioritas pertama adalah penuntasan penanganan darurat infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah akan mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, serta penyediaan layanan dasar seperti listrik dan air bersih bagi masyarakat terdampak. Fadhlullah juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi korban bencana atau pengungsi, serta percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap).
Untuk menghadapi potensi bencana susulan, Fadhlullah menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan. Ia meminta agar seluruh pihak meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana lanjutan serta mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi secara matang.
Ia menambahkan bahwa diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan antarinstansi serta kepastian pendanaan yang berkelanjutan agar proses pemulihan berjalan optimal.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2
















































