Ada Unsur Memperkaya Diri Sendiri dan Orang Lain dalam Korupsi Kuota Haji Tambahan

2 hours ago 3

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan kucuran uang haram dari biro perjalanan haji ke pihak di Kementerian Agama (Kemenag). Kucuran uang ini menyangkut perkara kuota haji tambahan 2024 di Kemenag. 

"KPK juga menemukan adanya dugaan-dugaan aliran uang dari Biro Perjalanan ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025). 

Sehingga dalam konstruksi perkara ini, KPK perlu melihat secara utuh mengapa kemudian dugaan perbuatan melawan hukumnya kemudian diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Untuk sementara ini, KPK tak merinci aliran uang yang dimaksud karena menyangkut pokok perkara. 

"Yang kemudian unsurnya juga adanya dugaan memperkaya diri sendiri ataupun pihak lain. Dari mana? Dari dugaan aliran-aliran uang tersebut," ujar Budi. 

Atas dasar inilah, KPK memandang perkara ini perlu dibaca secara utuh supaya bisa memahaminya dari awal sampai akhir. Cara KPK membongkar perkara ini dengan mencecar saksi lintas organisasi seperti Kemenag, BPKH, asosiasi, biro perjalanan haji. 

"Oleh karena itu KPK kemudian memanggil para biro-biro perjalanan ini yang mendapatkan kuota khusus," ujar Budi. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rizky Surya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|