Jakarta, CNBC Indonesia - Nelayan RI kemungkinan akan mendapat kabar baik sebentar lagi. Sebab, pemerintah berencana mempertimbangkan meratifikasi Konvensi ILO 188.
Dalam keterangan resmi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan tengah melakukan kajian mendalam ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No.188 tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention). Disebutkan, ratifikasi Konvensi 188 diperlukan sebagai upaya peningkatan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan di luar negeri.
Hal itu disampaikannya saat menerima desakan ratifikasi Konvensi No 188 dari nelayan dan pekerja perikanan yang tergabung dalam Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia di gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (26/5/2025).
"Konvensi 188 mengedepankan isu keselamatan dan kesehatan kerja (K3) awak kapal penangkap ikan dan perlindungan pekerja di sektor perikanan. Harus ada kajian mendalam serta koordinasi lintas kementerian dan Lembaga," ucapnya.
"Kajian bersama diperlukan karena substansi Konvensi ILO 188 tak hanya menjadi domain Kemnaker, melainkan juga dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)," tambah Yassierli.
Kata dia, pekerjaan maritim atau awak kapal perikanan dikenal sebagai pekerjaan kotor, sulit dan berbahaya dan mengancam kematian (dirty, difficult, dangerous and deadly/4D). Karena itu, dia mengaku memahami desakan para serikat pekerja itu untuk meratifikasi Konvensi 188.
"Profesi pekerja bidang perikanan atau bidang maritim itu danger, dirty, difficult dan deadly itu benar, saya setuju. Saya harap bisa menjadi legacy (warisan) bersama kita, bukan Kemnaker. Artinya kita concern kepada sekian juta Anak Buah Kapal," cetusnya.
Dia menambahkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat May Day 2025 lalu, yang menyebut ratifikasi menjadi salah satu isu yang dipelajari oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Di mana, DKBN akan segera dibentuk oleh Presiden. DKBN terdiri atas tokoh-tokoh dan pimpinan buruh se-Indonesia.
Dalam pertemuan dengan Menaker itu, Sekretaris Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Sulistri mengatakan, ratifikasi ILO 188 tak hanya menguntungkan awak kapal perikanan. Tapi juga memberikan manfaat bagi negara dan industri perikanan secara keseluruhan.
Sementara, FSP Maritim Indonesia-KSPSI Nur Iswanto menambahkan, banyak awak kapal perikanan terekrut tanpa prosedur jelas. Awak kapal, hanya direkrut menggunakan kartu identitas, tanpa kontrak kerja, tak ada standar pengupahan, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.
Alasan Kenapa RI Harus Meratifikasi Konvensi ILO 188
Konvensi ILO 188 adalah Konvensi Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Konvensi ini mengatur berbagai aspek yang jadi instrumen internasional untuk perlindungan pekerja di sektor perikanan, termasuk awal kapal ikan.
Konvensi ini memuat standar-standar kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan sosial bagi pekerja di kapal penangkapan ikan.
Konvensi ILO 188 dideklarasikan di Jenewa, Swiss pada tanggal 14 Juni 2007 oleh Konvensi Organisasi Buruh PBB (ILO). Disebutkan, Konvensi 188 sudah banyak diadopsi oleh negara-negara di dunia, namun tidak di Asia Tenggara, terasuk Indonesia.
Untuk mengadopsi Konvensi ILO 188, pemerintah Indonesia harus meratifikasi terlebih dahulu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam pernyataan di situs resmi beberapa waktu lalu menyebut, selama ini pekerja di kapal ikan masih menghadapi berbagai bentuk kerentanan. Mulai dari upah yang tidak memadai, kondisi kerja yang berbahaya, hingga kasus-kasus serius seperti stres berat dan bunuh diri di tengah laut.
"KSPI menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan untuk mendorong Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan," kata Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi, dikutip Senin (26/5/2025).
Dia pun menegaskan alasan kenapa Indonesia penting dan harus meratifikasi Konvensi ILO 188.
"Pentingnya ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja perikanan. Buruh kapal ikan adalah bagian dari tulang punggung ekonomi maritim kita," ujarnya.
"Sangat tidak adil jika mereka dibiarkan tanpa perlindungan yang layak. KSPI mendukung penuh ratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai langkah konkret untuk menjamin keselamatan kerja, upah layak, dan tata kelola sektor perikanan yang lebih baik," tukas Ramidi.
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Menaker) saat menerima Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia di Kemnaker, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Dok. Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Menaker) saat menerima Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia di Kemnaker, Jakarta, Senin (26/5/2025). (Dok. Kemnaker)
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sah! Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Next Article THR 2025 Diminta Cair Lebih Cepat, Menaker Baru Mau Bahas di Tripartit