Aniaya Caon Istri, Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat

4 hours ago 1

Harianjogja.com, RIAU— Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir YAAS setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait penganiayaan dan perbuatan asusila terhadap calon istrinya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (23/12/2025) di Polda Kepri dan dihadiri oleh korban berinisial FM (28). Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menyatakan majelis hakim memutuskan sanksi PTDH karena perbuatan terlapor dinilai melanggar ketentuan etik dan disiplin anggota Polri.

"Pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran berat," kata Eddwi.

Brigadir YAAS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan hubungan di luar perkawinan, tidak memberikan kepastian pernikahan yang sah, serta melakukan kekerasan terhadap korban.

Menurut Eddwi, perbuatan tersebut bertentangan dengan norma kesusilaan, etika kepribadian, serta nilai profesionalisme yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri. Oleh karena itu, pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Usai putusan dibacakan, Brigadir YAAS menyatakan mengajukan banding. Majelis Hakim KKEP memberikan waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding KKEP sesuai ketentuan yang berlaku.

"Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk memasukkan permohonan bandingnya," kata Eddwi.

Sementara itu, korban FM menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Propam atas penanganan perkara etik tersebut, serta berharap dua laporan pidana yang telah dilaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kepri segera diproses hingga ke pengadilan guna mencegah munculnya korban serupa di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|