Aturan Jemaah Haji Bawa Rokok ke Tanah Suci, Dibatasi Segini

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan aturan terkait barang bawaan rokok bagi para jemaah yang akan segera berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja menjelaskan, pada dasarnya para jemaah haji tidak dibataskan dalam konteks barang yang akan dibawa ketika bepergian ke Tanah Suci.

Kendati demikian, bagi produk rokok maksimal pembebasan cukai yang diatur adalah sebanyak 200 batang.

"Kalau sigaret rokok itu batasannya 200 batang. Jadi ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200, maka kelebihannya akan dimusnahkan," ujar Cindhe dalam media briefing Kamis (16/4/2026).

Namun, Cindhe menjelaskan bawah kasus jemaah haji yang membawa rokok ke Tanah Air sepulang dari ibadah haji jarang ditemukan.

Di sisi lain, jemaah haji yang pulang dari Arab Saudi diingatkan untuk melaporkan uang tunai yang dibawa jika nilainya mencapai Rp 100 juta atau lebih saat masuk ke Indonesia.

Cindhe menjelaskan aturan tersebut merupakan amanat kebijakan dari Bank Indonesia untuk menjaga serta memantau peredaran uang tunai dari luar negeri.

"Pembawaan uang kami dititipi aturan oleh teman-teman BI yang punya kebijakan moneter mengendalikan peredaran uang. Pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta atau lebih," ujar Chindedalam media briefing Kamis (16/4/2026).

Dirinya menjelaskan, laporan yang diterima Bea Cukai nantinya akan diteruskan kepada instansi berwenang termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," tegasnya.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|