Dua tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu dihadirkan Polda Jabar, Selasa (9/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Perkembangan mengejutkan terjadi di tengah sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026). Sidang itu mengagendakan mendengarkan kesaksian dari terdakwa Priyo Bagus Setiawan untuk terdakwa Ririn Rifanto.
Dalam kesaksiannya, Priyo membantah keterlibatan empat nama yang selama ini disebut olehnya sebagai pelaku dalam kasus itu. Yakni, Aman Yani, Hardi, Yoga dan Joko.
Priyo pun menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban maupun masyarakat luas. Ia mengakui, kebohongannya selama ini telah menimbulkan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan keluarga korban,” tutur Priyo.
Priyo pun mengaku ditekan terdakwa Ririn untuk memberikan informasi yang tidak benar selama proses hukum sebelumnya. "Saya dipaksa berbohong dan memberikan keterangan palsu saat di persidangan," tulisnya.

6 hours ago
6
















































