Bea Cukai Morowali dan MSS PT IMIP Jaga Pintu Masuk Kawasan Industri dari Peredaran Rokok Ilegal

1 hour ago 1

Pemilik barang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 89 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, MOROWALI - Bea Cukai Morowali bersinergi dengan Morowali Security Service (MSS) terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Tim gabungan melakukan pemeriksaan ketat di setiap pintu masuk kawasan industri guna mencegah masuknya barang kena cukai ilegal.

Pengawasan tersebut pun membuahkan hasil, pada Sabtu (23/5/2026), tim gabungan menindak 22 ribu batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan di dalam kawasan industri IMIP.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat menyebutkan penindakan terlaksana ketika pemeriksaan rutin oleh petugas MSS terhadap kendaraan yang hendak memasuki kawasan industri. Saat itu, petugas MSS menemukan rokok ilegal beserta pemiliknya yang akan memasuki kawasan industri.

"Selanjutnya, pemilik barang bersama barang bukti langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Morowali untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Rokok ilegal yang diamankan merupakan rokok impor dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Atas pelanggaran tersebut, pemilik barang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 89 juta.

Muhariadi pun mengapresiasi sinergi petugas MSS dan Bea Cukai Morowali dalam mengawasi pintu masuk kawasan industri. "Sinergi yang terus terjalin antara kedua pihak kami harapkan mampu meminimalisasi peredaran rokok ilegal di kawasan industri, serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|