Bea Cukai Sulbagsel amankan 670.600 batang rokok ilegal di Gowa.
REPUBLIKA.CO.ID, GOWA, – Tim penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan berhasil mengamankan sebanyak 670.600 batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Selasa (tanggal penindakan).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nurgraha, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Penindakan pertama berlangsung di Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga, dengan barang bukti sebanyak 40 koli atau 423.800 batang rokok ilegal senilai Rp631,7 juta. Dari operasi ini, potensi kerugian negara yang terselamatkan diperkirakan mencapai Rp411,8 juta dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.
Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, dengan barang bukti sebanyak 17 koli atau 246.800 batang rokok ilegal senilai Rp366,4 juta. Potensi kerugian negara dari penindakan ini diperkirakan sebesar Rp238,8 juta. Secara keseluruhan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kedua operasi ini mencapai sekitar Rp650,7 juta.
Cahya menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Modus pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari distribusi terselubung hingga penjualan tanpa pita cukai. Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi barang kena cukai ilegal serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
2

















































