Pemusnahan dilakukan dalam empat hari, dari Kamis (6/11/2025) sampai Selasa.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan. Pemusnahan dilakukan di PT Mitra Alam Swastika, perusahaan dengan izin usaha pengolahan limbah di wilayah Pasuruan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq mengatakan, pemusnahan ini dilakukan dalam waktu empat hari, dari Kamis (6/11/2025) sampai Selasa (11/11/2025).
Memastikan berjalan sesuaui prosedur, pemusnahan turut diawasi jajaran Bea Cukai Tanjung Perak bersama TNI-AD Satuan Termbekang, Pusbekangad.
“Pengamanan meliputi proses pemberangkatan yang dilakukan pengawalan meski telah dilengkapi tanda pengaman (segel), pengawasan pembongkaran, dan proses pemusnahan. Kami memastikan barang seluruhnya habis dan tidak ada yang disalah gunakan,” tegas Navy dalam keterangan Senin (24/11/2025).
Pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan tugas Bea Cukai Tanjung Perak sebagai community protector, dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang berbahaya yang tidak diperkenankan diimpor berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan tata niaga impor.

1 day ago
4














































