Bebas Bersyarat, Koruptor Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Pamer Nongkrong dengan Para Mantan Camat

3 hours ago 3

Mantan wali kota Bandung, Yana Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rekaman video yang menunjukkan terpidana korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana tengah berkumpul dengan sejumlah mantan camat di Kota Bandung terpantau muncul di media sosial. Video tersebut diunggah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung Didi Ruswandi.

Seperti dilihat, Yana Mulyana mengenakan kaos putih dan celana hitam. Ia terlihat tengah tertawa lepas bersama sejumlah orang di sebuah rumah dan berfoto bersama.

"Saya sebagai 'mantan camat Wetland' dan 'mantan camat Kanhay' hadir juga dong," ucap Didi dikutip di laman media sosialnya, Ahad (14/9/2025) dua jam lalu.

Diketahui Yana Mulyana usai divonis Pengadilan Negeri Bandung menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas I Sukamiskin Yaman Nuryaman membenarkan Yana Mulyana sudah bebas bersyarat.

Ia mengatakan yang bersangkutan sudah melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan sejak 13 Juni 2025. "Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat," kata dia, Ahad (14/9/2025).

Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap mantan wali Kota Bandung Yana Mulyana dan denda Rp 200 juta. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.

Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih mengatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama. Selain itu melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan," ujar dia saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/12/2023).

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|