REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan pelaksanaan Tarwiyah bagi jamaah haji Indonesia tidak dilarang. Namun, ibadah sunnah tersebut tidak masuk dalam standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2026.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah (Bimbad) dan KBIHU Daker Makkah, Erti Herlina, menjelaskan Tarwiyah merupakan amalan sunnah yang diyakini sebagian jamaah pernah dilakukan Rasulullah SAW saat menunaikan ibadah haji.
"Untuk tarwiyah, sebetulnya tarwiyah itu di luar SOP operasional haji tahun 2026. Bahwa dalam SOP haji kita tidak ada tarwiyah," kata Erti saat ditemui tim Media Center Haji (MCH).
Meski berada di luar program resmi, pemerintah tidak melarang jamaah yang ingin menjalankannya.
"Tarwiyah itu diyakini oleh sebagian jamaah haji merupakan ibadah sunnah. Ibadah sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah ketika melaksanakan haji," ujarnya.
Karena berada di luar skema layanan haji reguler, jamaah yang mengikuti Tarwiyah wajib melapor terlebih dahulu dan menandatangani surat pernyataan yang diketahui petugas sektor.
"Nah ini tetap tidak dilarang, tetapi kita tidak memfasilitasi. Siapapun yang melaksanakan tarwiyah dipersilahkan itu menjadi tanggung jawab masing-masing," lanjutnya.
Erti menegaskan seluruh pergerakan jemaah peserta Tarwiyah tetap berada dalam pengawasan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan serta memantau mobilitas jemaah.
Berdasarkan data PPIH, hingga saat ini terdapat 11.750 jemaah haji Indonesia yang terdaftar mengikuti Tarwiyah. Dengan jumlah tersebut, pengawasan terhadap pergerakan jemaah menjadi perhatian khusus petugas.

3 hours ago
2

















































