Bimo Wijayanto Bakal Jadi Dirjen Pajak, Segini Besaran Gajinya!

8 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menggantikan Suryo Utomo. Hal ini dibenarkan oleh Bimo Wijayanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Dia mengatakan Prabowo menitipkan pesan kepada dirinya. Pesan tersebut yaitu: "Memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, lebih berintegritas, lebih independen untuk mengamankan program-program nasional beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara.

Dengan menjadi Dirjen Pajak yang baru, Bimo akan menerima gaji dengan beberapa komponen utama. Yakni gaji, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan dan tunjangan lainnya.

Jika melihat gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024, Bimo akan menerima gaji pokok sebesar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.000.

Sementara tunjangan kinerja yang akan diterima berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin Dirjen Pajak sebesar Rp 117.375.000.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024:

  • Golongan 4

Golongan 4a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.000

Golongan 4b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan 4c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.000

Golongan 4d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan 4e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.000

  • Golongan 3

Golongan 3a: Rp 2.785.000 - Rp 4.575.000

Golongan 3b: Rp2.903.000 - Rp 4.768.000

Golongan 3c: Rp 3.026.000 - Rp 4.970.000

Golongan 3d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

  • Golongan 2

Golongan 2a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan 2b: Rp 2.385.000 - Rp 3.793.500

Golongan 2c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Golongan 2d: Rp 2.591.100 - Rp 4. 125.600

  • Golongan 1

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

  • Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

  • Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

  • Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Arahan Prabowo ke Calon Dirjen Pajak & Dirjen Bea Cukai

Next Article Video: Prabowo Pastikan Kondisi Pangan Aman & Terkendali

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|