Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menggantikan Suryo Utomo. Hal ini dibenarkan oleh Bimo Wijayanto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dia mengatakan Prabowo menitipkan pesan kepada dirinya. Pesan tersebut yaitu: "Memperbaiki sistem perpajakan Indonesia supaya lebih akuntabel, lebih berintegritas, lebih independen untuk mengamankan program-program nasional beliau, khususnya dari sisi penerimaan negara.
Dengan menjadi Dirjen Pajak yang baru, Bimo akan menerima gaji dengan beberapa komponen utama. Yakni gaji, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan dan tunjangan lainnya.
Jika melihat gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024, Bimo akan menerima gaji pokok sebesar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.000.
Sementara tunjangan kinerja yang akan diterima berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin Dirjen Pajak sebesar Rp 117.375.000.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan 4
Golongan 4a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.000
Golongan 4b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan 4c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.000
Golongan 4d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan 4e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.000
- Golongan 3
Golongan 3a: Rp 2.785.000 - Rp 4.575.000
Golongan 3b: Rp2.903.000 - Rp 4.768.000
Golongan 3c: Rp 3.026.000 - Rp 4.970.000
Golongan 3d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Golongan 2
Golongan 2a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan 2b: Rp 2.385.000 - Rp 3.793.500
Golongan 2c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan 2d: Rp 2.591.100 - Rp 4. 125.600
- Golongan 1
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
- Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
- Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
- Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Arahan Prabowo ke Calon Dirjen Pajak & Dirjen Bea Cukai
Next Article Video: Prabowo Pastikan Kondisi Pangan Aman & Terkendali