Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah (tengah) didampingi jajaran saat menyampaikan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 di kantor BNNK Bantul, Selasa (23/12/2025). - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL —Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul membentuk 12 Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) sebagai strategi pencegahan peredaran narkotika hingga tingkat desa. Program ini menjadi ujung tombak strategi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang saat ini trennya semakin mengkhawatirkan karena mulai menyasar hingga ke tingkat desa.
Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah, menjelaskan bahwa pada aspek advokasi, pihaknya fokus pada penguatan kebijakan serta dukungan lintas sektor. Hal ini diwujudkan melalui implementasi program prioritas nasional Desa Bersinar yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat serta optimalisasi sumber daya pembangunan desa. Strategi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang mandiri dalam menolak segala bentuk peredaran narkotika.
“Hingga 2025, di Bantul telah terbentuk 12 Kelurahan Bersinar, yakni Banguntapan, Baturetno, Potorono, Panggungharjo, Pendowoharjo, Bangunharjo, Bangunjiwo, Ngestiharjo, Trirenggo, Mulyodadi, Parangtritis, dan Terong,” ujar Arfin pada Selasa (23/12/2025).
Penetapan Kelurahan Bersinar tersebut diperkuat melalui Keputusan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Mei 2025. Dari daftar kelurahan tersebut, Kalurahan Terong secara khusus ditetapkan sebagai kalurahan sasaran pada tahun ini. Wilayah tersebut juga menjadi lokasi intervensi program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba (Dektara), sebuah inisiatif untuk memperkuat peran keluarga sebagai unit terkecil dalam mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan obat terlarang.
Arfin menambahkan bahwa keberadaan program Desa Bersinar diharapkan mampu menjadi benteng awal pencegahan peredaran gelap narkoba. Ia menekankan bahwa ancaman narkoba saat ini tidak lagi terbatas di wilayah perkotaan yang padat penduduk, melainkan telah menjangkau hingga ke pelosok desa. Oleh karena itu, ketahanan masyarakat di tingkat desa menjadi sangat krusial.
“Tujuan advokasi ini agar masing-masing kalurahan memiliki program yang dapat membentengi ketahanan keluarga melalui pelaksanaan P4GN, mulai dari pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, hingga peredaran gelap narkoba,” jelasnya secara mendalam. P4GN sendiri merupakan singkatan dari Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba yang menjadi landasan operasional BNN.
Selain penguatan internal di setiap kalurahan, BNNK Bantul juga terus mendorong terbangunnya komitmen bersama antar-pemangku kepentingan (stakeholders). Seluruh instansi pemerintah dan elemen masyarakat diajak untuk bersinergi agar program Desa Bersinar tidak sekadar menjadi label, tetapi benar-benar berjalan secara masif, nyata, dan berkelanjutan di tengah kehidupan masyarakat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































