BPK Apresiasi 10 Pemda yang Naik Opini Jadi WTP pada LKPD 2024, Ini Daftarnya

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan apresiasi kepada sepuluh pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan kualitas pelaporan keuangannya pada LKPD 2024 dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Peningkatan opini tersebut dinilai mencerminkan komitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan sejumlah Pemda telah menunjukkan upaya signifikan dalam memperbaiki penyajian laporan keuangan. “Pemda melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran serta meningkatkan pengawasan dan kecermatan verifikasi. Akun-akun laporan keuangan kini disajikan lebih sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 kepada Pimpinan DPD RI di Jakarta, Selasa (25/11).

Sepuluh Pemda yang berhasil meraih WTP adalah Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Donggala, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Bandung, dan Kota Bekasi.

Pada semester I 2025, BPK menyelesaikan 741 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang dirangkum dalam IHPS I. Sebanyak 546 di antaranya merupakan LHP bagi pemerintah daerah, terdiri atas 545 LHP Keuangan dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu. Adapun Kabupaten Mappi menjadi satu-satunya Pemda yang menyerahkan laporan keuangannya melewati batas waktu sehingga LHP baru disampaikan pada 21 Oktober 2025.

Dari 545 LKPD 2024 yang diperiksa, BPK memberikan 491 opini WTP, 53 opini WDP, dan satu opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Capaian WTP pemerintah kabupaten dan kota masing-masing mencapai 89,6 persen dan 96 persen, melampaui target RPJMN 2020–2024. Namun untuk pemerintah provinsi, tingkat WTP baru mencapai 82 persen, di bawah target 95 persen.

IHPS I Tahun 2025 juga mencatat kontribusi penyelamatan keuangan negara mencapai Rp69,21 triliun. Nilai tersebut berasal dari pengungkapan kerugian, potensi kerugian, serta kekurangan penerimaan sebesar Rp25,86 triliun.

Sebanyak Rp1,04 triliun di antaranya telah dikembalikan ke kas negara atau daerah selama proses pemeriksaan berlangsung. Kontributor terbesar berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Nduga, serta Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, BPK mengungkap permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan di BUMN dan badan lainnya senilai Rp43,35 triliun.

Isma menjelaskan bahwa BPK juga memberikan rekomendasi strategis terkait isu lintas sektor, termasuk kebutuhan integrasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah.

“Kami memohon dukungan dan peran sentral DPD RI untuk mendorong percepatan penyelesaian permasalahan cross-cutting ini,” katanya.

BPK menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPD RI menjadi pilar penting dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|