Buruh Mau Geruduk DPR 30 September, Minta Upah Naik 10,5% Sama Ini

1 hour ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh akan kembali menggelar aksi damai pada 30 September mendatang di depan Gedung DPR RI. Mereka kembali membawa beberapa tuntutan di mana salah satunya yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi damai pada 30 September 2025 merupakan bentuk aksi terusan pada Senin (22/9/2025), karena audiensi kepada DPR belum detail dilakukan dengan alasan tidak kondusif saat itu.

"Pada 22 September lalu, Ketua DPR sudah menerima audiensi kami, tapi kami belum memberikan ke mereka secara detail karena kondisinya tidak kondusif, terlalu banyak serikat buruh. Nanti kita buka lagi 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers persiapan aksi damai pada 30 September mendatang, Rabu (24/9/2025).

Said Iqbal menambahkan dalam aksi damai susulan dan audiensi DPR pada 30 September mendatang, pihaknya akan menyampaikan tiga hal Utama. Pertama terkait RUU Ketenagakerjaan yang di dalamnya meliputi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

"Kami meminta hapus outsourcing, cabut PP nomor 35 tahun 2021. RUU Ketenagakerjaan yang baru harus disahkan. Prinsip-prinsip perundang-undangan tidak boleh akal-akalan. Perundang-undangan harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Prinsipnya harus memberikan perlindungan, terutama kepada pekerja," lanjut Said Iqbal.

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kemudian kedua terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Ketiga yakni reformasi pajak, termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak THR dan pajak pesangon.

"Ketiga, reformasi pajak. Kami minta PTKP (Pendapatan Tidak Terkena Pajak), naik menjadi Rp 7,5 juta. Kami juga menolak tax amnesty. Masa orang ngemplang pajak diampuni, kami buruh pajaknya dibebani. Kita semua yang sedang bekerja, suruh bayar pajak. Itu tidak adil," ujarnya.

Dengan adanya kenaikan PTKP, Ia berharap dapat menumbuhkan kembali purchasing power di masyarakat, sehingga nantinya banyak lapangan kerja yang tersedia karena banyak masyarakat yang melakukan belanja.

"PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya, naik PTKP, ada data saving. Nah kalau data saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbukalah lapangan kerja yang banyak. Tidak ada PHK. Itu logisnya sederhana," ungkapnya.

Selain di depan Gedung DPR RI, Said Iqbal juga mengatakan aksi damai pada 30 September juga akan digelar di seluruh Indonesia.

"Kemudian nanti tanggal 30 September, kami akan melancarkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. Untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak," tegasnya.


(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Tak Jadi Besok! 75.000 Buruh Undur Jadwal Demo, Ini Lokasinya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|