Catat! Jalanan Jakarta Bebas Ganjil-Genap Jumat 30 Mei 2025

1 day ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil-genap pada hari ini. Hal itu dikarenakan tanggal libur nasional.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Kenaikan Yesus Kristus 29-30 Mei 2025, ketentuan Ganjil Genap (Gage) di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta di media sosial Instagram, dikutip Jumat (30/5/2025).

"Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tambah Dishub DKI Jakarta.

Selain itu ada juga Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Meski demikian para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Perlu diketahui, ada 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan ganjil-genap di DKI. Yakni:

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Gatot Subroto

Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman


(sef/sef)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tinjau Menteng, Gubernur Jakarta Siap 55 RW Direvitalisasi

Next Article Ganjil-Genap Masih Berlaku, Begini Aturan Terbaru per 3 Februari 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|