Cegah TPPO, Imigrasi Jaksel Terapkan Zero Tolerance Policy

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil langkah tegas untuk meningkatkan pengawasan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini dilakukan melalui serangkaian kebijakan preventif, penindakan ketat, dan upaya kolaborasi dengan masyarakat.

Dalam upaya pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga telah melaksanakan kegiatan nyata (Aktualisasi) seperti Sosialisasi Program Desa Binaan di Kantor Kecamatan Tebet, yang dihadiri oleh perangkat kelurahan.

Narasumber dalam kegiatan ini dihadirkan oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, serta Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Maulana Malik Ibrahim. Kecamatan Tebet menyatakan kesediaannya berkolaborasi dan mendukung program ini sebagai bahan edukasi bagi warganya.

Masyarakat diimbau untuk mengenali modus TPPO sejak dini, tidak tergiur tawaran kerja ilegal, serta menggunakan jalur resmi penempatan kerja migran Indonesia.

“Imigrasi sendiri berperan melalui pengurusan dokumen perjalanan, pemeriksaan perbatasan, serta pengawasan keberadaan WNA, namun keberhasilan upaya bergantung pada dukungan masyarakat,” kata Bugie Kurniawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, secara tertulis pada hari Rabu (5/11/2025).

Upaya pencegahan juga diwujudkan melalui Pembatalan Penerbitan Paspor RI. Paspor dapat dicabut atau dibatalkan jika ditemukan indikasi kuat pemohon berpotensi menjadi korban atau pelaku TPPO.

Alasan Pembatalan Paspor bahwa, Pemohon diduga akan diberangkatkan secara non-prosedural, ditemukan inkonsistensi data/keterangan (misalnya mengaku wisata tanpa tujuan jelas), direkrut atau didampingi oleh agen ilegal, atau adanya laporan dari instansi terkait yang menunjukkan potensi eksploitasi.

Sejak Januari hingga September 2025, tercatat 32 permohonan penundaan/pembatalan penerbitan paspor RI yang diduga Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Unit Utama dan ULP Jakarta Selatan.

“Kami menerapkan Zero Tolerance Policy terhadap setiap bentuk keterlibatan dalam praktik TPPO. Pelayanan keimigrasian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan kemanusiaan ini. Oknum yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, mulai dari pencopotan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, dan setiap unsur pidana akan kami limpahkan ke jalur hukum,” tegas Bugie Kurniawan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|