Terdakwa kasus korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan direktur utama (dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi. Surat rehabilitasi itu sudah ditandatangani RI 1 di Jakarta pada Selasa (25/11/2025) sore WIB.
"Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa petang WIB.
Saat mengumumkan itu, Dasco didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi dan Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya. Menurut Dasco, Prabowo menggunakan kewenangannya melakukan rehabilitasi merespons aspirasi masyarakat kepada DPR.
Adapun DPR melalui Komisi DPR yang membidangi hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi. Kini, Ira pun bisa bebas dari penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara plus denda Rp 500 juta terhadap Ira Puspadewi. Dia dijerat oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.
Ira sebelumnya mengaku, mengirimkan surat kepada Prabowo agar ia tidak dihukum atas kebijakan akuisisi perusahaan. Kini, dengan rehabilitasi itu, kini Ira Puspadewi bebas dari hukuman. Nama baiknya pun dipulihkan dari tuntutan hukum.

1 hour ago
1
















































