Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kritik yang dialamatkan ekonom senior Indef Prof Didik Junaidi Rachbini terkait penempatan dana Rp 200 triliun di Bank Himpunan Negara (Himbara). Menurut Didik, kebijakan Menkeu Purbaya melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Pak Didik salah undang-undangnya," kata Purbaya menjawab pertanyaan Republika.co.id di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Purbaya mengungkapkan, ia sempat dikontak pakar perundang-undangan Lambock V Nahattands yang menjelaskan dasar hukum kebijakan pemindahan dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke lima bank pelat merah. Hasil diskusi itu, menyimpulkan jik argumen Didik yamg merupakan rektor Universitas Paramadina salah besar.
"Saya tadi ditelepon Pak Lambock, ahli undang-undang kan, dia bilang ke saya, 'Pak Didik salah'. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya, dan ini bukan..uang kita yang dipindahkan saja," ucap Purbaya.
Dia pun balik menyarankan Didik untuk belajar perundang-undangan lagi agar tepat ketika mengkritiknya. "Dan saya sudah konsultasi ahli-ahli hukum di Kemenkeu dulu pernah dijalankan tahun 2008 bulan September, dan tidak ada masalah. Pak Didik harus belajar lagi," ujar Purbaya.