Dishub DIY Sebut Maxride Seharusnya Berpelat Nomor Kuning

2 hours ago 2

Dishub DIY Sebut Maxride Seharusnya Berpelat Nomor Kuning Penumpang Maxride di Jogja. - Abdul Hamid Razak / Harian Jogja.

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan DIY kembali mengingatkan perizinan Maxride, moda transportasi bajaj berbasis aplikasi online yang sudah beroperasi di DIY. Armada Maxride semestinya berpelat nomor polisi berwarna kuning seperti halnya angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan sampai saat ini Maxride belum juga mengurus perizinan. “Semestinya kalau belum ada izin akan dilakukan penertiban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

Angkutan penumpang umum untuk roda tiga hanya bisa di jalan lingkungan. Maxride juga semestinya menggunakan plat kuning. “Harusnya berplat kuning kalau di jalan lokal. Tapi yang ada saat ini masih plat putih atau hitam miliiknya perusahaan itu sendiri,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dinkes Sebut Hanya 1 SPPG di Gunungkidul Mengantongi SLHS

Dinas Perhubungan DIY sudah mengingatkan aplikator untuk mengurus perizinan sejak awal beroperasi beberapa bulan lalu. Namun sampai saat ini peringatan itu tidak diindahkan sehingga sampai sekarang belum berizin.

Selain itu Maxride malah terus menambah jumlah armada yang beroperasi di jalanan DIY. “Kalau provinsi prinsipnya berkoordinasi, mengingatkan dan berkomunikasi. Tapi sampai sekarang malah bertambah banyak, itu yang disayangkan,” katanya.

Banyaknya armada yang beroperasi namun belum ada penataan ini membuat lalu lintas semakin padat dan menambah persaingan angkutan berbasis aplikasi online. “Kita tidak ingin lagi menimbulkan persaingan usaha karena sudah ada ojol dan macem-macem. Ini akan menimbulkan konflik di kemudian hari kalau tidak kita sikapi dari sekarang,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho, menuturkan untuk Maxride yang sifatnya tidak hanya beroperasi di perkotaan saja tapi juga di wilayah Sleman dan Bantul, maka kebijakan perizinan dan penertiban oleh provinsi.

BACA JUGA: Dinas Kesehatan Didesak Segera Terbitkan SLHS dalam 2 Pekan

“Kalau izin di kota itu hanya untuk angkutan dalam kota. Karena itu sifatnya aglomerasi di perkotaan, semestinya di tingkat provinsi [perizinannya]. Kemaren dari rapat di provinsi dinyatakan itu tidak boleh beroperasi,” ungkapnya.

Dinas Perhubungan Kota Jogja sudah menerbitkan Surat Edaran terkait pelarangan Maxride lantaran tidak berizin. Meski demikian untuk penertiban tetap menunggu instruksi dari DIY. “Cara bertindaknya harus jelas, harus satu kesatuan di kabupaten-kota. Tinggal nanti kalau kita operasi bareng ya kita siapkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|