Disnakertrans Bantul Segera Sosialisasikan UMK 2026

4 hours ago 3

Disnakertrans Bantul Segera Sosialisasikan UMK 2026 Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul segera melakukan sosialisasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 kepada pelaku usaha dan serikat pekerja usai penetapan resmi oleh Pemda DIY.

UMK Bantul 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.509.001 atau naik 6,29 persen dibanding tahun sebelumnya. Sosialisasi awal telah dilakukan kepada serikat pekerja sebagai perwakilan buruh di Bantul pada Jumat (26/12). Sosialisasi lanjutan akan menyasar asosiasi pengusaha dan perusahaan agar besaran UMK yang telah disepakati melalui Dewan Pengupahan dapat dipatuhi seluruh pihak.

"Setelah penetapan UMK 2026, beberapa waktu akan datang kita akan sosialisasikan ini kepada Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan juga serikat pekerja di Kabupaten Bantul," kata Kepala Disnakertrans Bantul Agus Yuli Herwanto di Bantul, Sabtu.

UMK Bantul tahun 2026 telah ditetapkan Gubernur DIY pada Rabu (24/12) sebesar Rp2.509.001, mengalami kenaikan sebesar 6,29 persen atau sebesar Rp148.468 dibanding dengan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.360.533.

Menurut dia, sosialisasi UMK 2026 telah dimulai pada Jumat (26/12) kepada serikat pekerja, sebagai wakil buruh di Bantul, dengan harapan besaran UMK yang sudah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Bantul tersebut dapat diterima semua pihak.

"Serikat pekerja wakil dari pada pekerja, buruh kita kumpulkan pada Jumat (26/12), untuk sosialisasi UMK ini, harapan kami tentu saja karena ini sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak, bahkan dengan pemerintah untuk ditaati," katanya.

Menurut dia, sosialisasi UMK 2026 akan berlanjut bagi pelaku usaha maupun perusahaan perusahaan di Bantul, namun demikian untuk pengawasan penerapan besaran UMK Bantul, nantinya menjadi kewajiban Pemda DIY.

"Jadi nanti masalah sanksi dan sebagainya ketika ada perusahaan tidak mengikuti UMK baru itu dari provinsi yang memberlakukan sanksi, pengawasan ranah di provinsi," katanya.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan UMK Bantul 2026 ditetapkan Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Bupati dan usulan Dewan Pengupahan Bantul yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 433 Tahun 2025 tentang penetapan UMK 2026.

"UMK Bantul 2026 ini merupakan titik temu antara pengusaha, buruh, dan pemerintah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta gambaran kontribusi buruh maupun faktor lainnya seperti faktor kebutuhan hidup layak," katanya.

Bupati berharap dengan kenaikan UMK ini terjadi keharmonisan dan sinergi produktif antara pengusaha dengan buruh, selain itu menguntungkan kedua belah pihak serta daerah dalam mendorong capaian pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026. Sementara itu, pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran UMK menjadi kewenangan Pemda DIY sebagai pemerintah provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|