REPUBLIKA.CO.ID, SIGI, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah menggelar penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Rabu. Penggeledahan ini bertujuan memastikan lapas bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menyisir seluruh kamar hunian dengan ketat namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
"Penggeledahan dan tes urine ini adalah langkah nyata untuk memastikan tidak ada ruang bagi handphone ilegal, narkotika, maupun barang-barang lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar Bagus.
Selama penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, seperti sendok stainless, garpu, gunting, gunting kuku, silet, hekter, jarum, paku, peniti, korek api gas, rokok, botol kaca, pisau, hingga hanger besi. Semua barang temuan tersebut diamankan untuk disita sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, dilakukan tes urine kepada 30 warga binaan yang dipilih secara acak, dan hasilnya menunjukkan seluruh warga binaan negatif narkotika.
Bagus menambahkan bahwa operasi penggeledahan dan tes urine ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh lapas dan rumah tahanan di Sulawesi Tengah untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan bersih dari praktik Halinar. "Kami berkomitmen menciptakan lapas dan rutan yang bersih, aman, dan bebas dari handphone ilegal maupun narkoba. Pengawasan akan terus diperkuat secara berkelanjutan," tegasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 weeks ago
27

















































