Eks Dokter Residen RSHS Bandung Pemerkosa Keluarga Pasien Dituntut 11 Tahun Penjara

3 hours ago 1

Eks Dokter Residen RSHS Bandung Priguna Anugerah Pratama terdakwa kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Priguna Anugrah Pratama eks dokter residen RSHS Bandung terdakwa kasus pemerkosaan keluarga pasien dituntut 11 tahun kurungan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/10/2025). Terdakwa pun, dituntut membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 137 juta.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan, jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Priguna Anugrah Pratama di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang merusak masa depan dan kehormatan korban.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

"Pidana penjara terhadap terdakwa dr PAP selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur, Senin (27/10/2025).

Nur melanjutkan tuntutan lainnya terdakwa dituntut denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Selain itu, menuntut pidana tambahan yaitu membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 137 juta. 

"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK total keseluruhan sebesar Rp 137.879.000," kata dia.

Ia mengatakan restitusi tersebut akan diserahkan untuk tiga orang korban. Apabila restitusi tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.

Nur Sricahyawijaya mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan korban. Kondisi psikologis korban terganggu hingga saat ini masih mengalami trauma. "Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," kata dia.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya. Telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada sebesar Rp 200 juta serta belum dihukum.

Ia mengatakan terdakwa dijerat pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j jo pasal 16 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Seperti diketahui, Priguna Anugrah Pratama melakukan aksi dugaan pemerkosaan di ruang gedung RSHS Bandung dengan modus membius korban. Saat itu terdakwa merupakan dokter residen.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|