Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode pertama Juni 2025.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 197.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Untuk Periode Pertama Bulan Juni Tahun 2025.
Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada periode kedua bulan Mei 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori GAR tertinggi dan Kategori II pada periode pertama Juni 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, HBA Kategori I dan Kategori III mengalami kenaikan harga.
Berikut daftar HBA periode pertama bulan Juni 2025, dikutip Senin (2/6/2025).
Pertama, untuk HBA dengan kesetaraan kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26%, sulphur 0,66%, dan ash 7,94% pada periode pertama bulan Juni 2025 yakni US$ 100,97 per ton. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan HBA pada periode kedua bulan Mei 2025 yang ditetapkan sebesar US$ 110,38 per ton.
Kedua, untuk HBA I dengan kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, sulphur 0,75%, dan ash 6,04% periode pertama bulan Juni 2025 ditetapkan sebesar US$ 77,59 per ton. Angka ini mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan harga periode kedua bulan Mei 2025 sebesar US$ 76,62 per ton.
Ketiga, untuk HBA II dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, sulphur 0,23%, dan ash 3,9% periode pertama bulan Juni 2025 yakni US$ 50,08 per ton. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan HBA periode kedua bulan Mei 2025 yang berada di level US$ 50,58 per ton.
Keempat, untuk HBA III dengan kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, sulphur 0,24%, dan ash 3,88% periode pertama bulan Juni 2025 ditetapkan sebesar US$ 35,47 per ton. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode kedua bulan Mei 2025 yang berada di level US$ 35,42 per ton.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bahlil: Batu Bara Bukan Barang Haram, Ada PLTU Hingga 2034
Next Article Siap-Siap! Pengusaha Jual Batu Bara ke Luar Negeri Pakai Aturan Ini