Harga Emas Antam Turun Rp23 Ribu, Jadi Rp2,327 Juta per Gram

4 hours ago 2

Pedagang mengambil emas perhiasan yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Senin (27/10/2025), kembali mengalami penurunan. Harga jual turun sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 2.327.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.350.000 per gram.

Harga jual kembali (buyback) juga turun ke level Rp 2.192.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.215.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali. Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam pada Senin (27/10/2025):

  • 0,5 gram : Rp 1.213.500
  • 1 gram : Rp 2.327.000
  • 2 gram : Rp 4.594.000
  • 3 gram : Rp 6.866.000
  • 5 gram : Rp 11.410.000
  • 10 gram : Rp 22.765.000
  • 25 gram : Rp 56.787.000
  • 50 gram : Rp 113.495.000
  • 100 gram : Rp 226.912.000
  • 250 gram : Rp 567.015.000
  • 500 gram : Rp 1.133.820.000
  • 1.000 gram : Rp 2.267.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|