Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, pemerintah bakal menindak pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) sawit di bawah harga ketetapan. Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari petani sawit terkait anjloknya harga TBS usai pengumuman kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam.
"Jika dalam pelaksanaannya terdapat dugaan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 tahun 2024 dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa administratif maupun pencabutan izin, sesuai dengan yang mengeluarkan izin," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Tak hanya itu, Kementan juga menggandeng Satgas Pangan Polri untuk mengawasi kemungkinan pelanggaran di lapangan.
"Kementerian Pertanian juga menggandeng kerjasama dengan Satgas Pangan Polri, jika kemudian ditemukan kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum," ujarnya.
Sudaryono mengungkapkan, pemerintah telah mengidentifikasi ada 139 PKS di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS petani, usai adanya pengumuman kebijakan ekspor satu pintu oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu
"Diharapkan setelah diumumkan ini, terjadi penyesuaian harga pembelian TBS, kami mohon kepada pelaku usaha PKS, pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia, kami sudah mengidentifikasi ada 139 pabrik PKS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia ini yang menurunkan pembelian harga TBS-nya," ucap dia.
Petani Sawit. (Dok. POPSI) Foto: Petani Sawit. (Dok. POPSI)
Ia menyebut penurunan harga TBS terjadi dengan variasi yang cukup lebar. Bahkan di Sulawesi Barat terdapat penurunan hingga Rp1.200 per kilogram (kg).
"Ya memang ini ada yang turun Rp50, ada yang Rp300, variasi, ada yang tinggi sampai Rp1.200 di Sulawesi Barat. Kami monitor semua ada datanya, dan kami akan.. ini menjadi acuan evaluasi, kenapa dan bagaimana? Itu menjadi pertanyaan besar bagi kita, bagi Kementerian Pertanian," ujarnya.
Menurut Sudaryono, persoalan utama saat ini adalah banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga acuan yang telah ditetapkan di masing-masing provinsi.
"Yang menjadi masalah hari ini adalah PKS atau pabrik kelapa sawit ini membeli tandan buah segar yang dibawah harga dari ketetapan," kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, harga acuan TBS sebenarnya ditetapkan melalui kesepakatan antara pemerintah daerah, industri, dan asosiasi petani di tiap provinsi.
"Kira-kira TBS itu mekanisme ketetapan harganya itu berdasarkan provinsi masing-masing. Nah ketetapannya itu adalah hasil dari kesepakatan antara Pemda, kemudian dari industri, dari industri itu mencantumkan harga pembeliannya dia, kemudian harga itu semua dicantumkan termasuk asosiasi petani di situ. Sehingga harga acuan atau harga ketetapan yang ditetapkan di masing-masing provinsi itu sudah membuat make everybody happy (semua senang)," jelasnya.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh pabrik kelapa sawit mematuhi harga ketetapan yang berlaku.
"Kami ingin itu kemudian semua PKS di seluruh Indonesia kemudian bisa mematuhi, mengikuti harga ketetapan, karena harga ketetapan itu juga akan juga melibatkan mereka," tegasnya.
Saat ditanya kemungkinan sanksi bagi PKS yang membeli murah, Sudaryono mengatakan, pemerintah akan lebih dulu melakukan evaluasi dan pemanggilan kepada perusahaan terkait.
"Ya ini kan kita beritahu, ya kan. Nah nanti tentu saja kita evaluasi, kalau perlu kita panggil, masalahnya di mana, apa persoalannya, ya kita lihat," ujar dia.
Namun ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bila ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan petani maupun kepentingan nasional.
"Yang jelas, kami selalu punya hati itikad baik lah, bahwa tidak semua orang itu kemudian punya niatan jahatlah. Tapi kalau ada yang, tadi salah satu kesimpulannya, kalau ada misalnya kesengajaan dan lain-lain yang merugikan kepentingan, dan adanya pelanggaran tentu saja akan ditindak sesuai dengan aturan, apakah sanksi administratif dan lain-lain tadi itu," katanya.
Sudaryono mengatakan, saat ini pemerintah masih memberi ruang transisi dalam implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Masa transisi berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum implementasi bertahap dilakukan.
"Ada mekanismenya, ini kan masa transisi sekarang, jadi ini masa transisi, sebelum ada tahapan-tahapan tertentu yang kemudian mereka atau pengusaha diharuskan ini dan itu, tentu saja tetap bisa berniaga sebagaimana normanya seperti biasanya," ujar dia.
Pemerintah berharap selama masa transisi tersebut, kepastian aturan bisa menekan kepanikan di tingkat hilir dan membuat harga TBS kembali normal.
"Jadi ini kan kekhawatiran seolah-olah nanti gimana ya, gimana ya, gimana ya, dan itu bisa di.. ini kekhawatiran itu bisa dihilangkan dan kegiatan usaha bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata Sudaryono.
Ia juga memastikan pemerintah tidak akan membiarkan petani sawit dirugikan akibat kebijakan baru tersebut.
"Pasti pemerintah tidak mungkin mengorbankan kepentingan ekonominya, tidak mungkin mengorbankan petaninya, dan tidak mungkin mengorbankan industrinya, karena tidak ada petani yang bisa jualan kalau industrinya tidak bisa kita dukung," pungkasnya.
(wur)
Addsource on Google

















































