Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Besok, Selasa 2 Juni 2026, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13.
Tak hanya ASN aktif, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 bagi pensiunan. Kebijakan itu sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Mulai 2 Juni 2026, Taspen akan menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada peserta pensiun melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia," kata Taspen dalam Instagram resminya @taspen, Senin (1/6/2026).
Dalam aturan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara juga akan mendapatkannya.
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan. Di mana untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, sementara wakil ketua Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta. Lalu eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Kemudian, untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja sedangkan lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Lebih lanjut, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.
Berikut beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN aktif dan pensiunan ASN pada 2026:
- Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026
- Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung oleh pemerintah
- Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar
- Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda
- Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Secara umum selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan cair paling cepat Juni 2026. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Berikut ini, rincian gaji ke-13 yang dibayarkan dari APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi ASN, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Berikut adalah komponen bagi para pensiunan dan penerima pensiun:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Bagi pensiunan ASN, Taspen mengimbau kepada peserta untuk melakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan agar proses penyaluran berjalan aman. "Supaya proses penyaluran berjalan aman dan lancar, pastikan Sobat melakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen, cukup 1 kali ya!" terang Taspen.
(sef/sef)
Addsource on Google


















































