Foto ilustrasi. - ANTARA FOTO/R. Rekotomo\\n
Harianjogja.com, JOGJA—Berikut jadwal layanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Gunungkidul Sabtu (25/4/2026). Layanan semakin mendekat ke warga dengan skema jemput bola hingga tingkat desa.
Program ini menjadi solusi bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota. Informasi dari akun Instagram resmi @satpasresgk menyebutkan layanan sengaja disebar di titik strategis agar akses lebih merata dan antrean tidak menumpuk di satu lokasi.
Sat Lantas Polres Gunungkidul menegaskan pentingnya memanfaatkan layanan sesuai jadwal. “Layanan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang jauh dari pusat kota agar tetap tertib administrasi berkendara,” tulis keterangan resmi tersebut.
Berikut jadwal layanan SIM di Gunungkidul Sabtu (25/4/2026):
SIMMADE (SIM Masuk Desa)
Selasa: di Balai Kalurahan Wiladeg, di Karangmojo (pukul 09.00 WIB–selesai)
Kamis: di Balai Kalurahan Siraman, di Wonosari (pukul 09.00 WIB–selesai)
SIMPITU & SIM Station
Rabu (SIMPITU): di Toserba Sambipitu, di Patuk (pukul 09.00 WIB–selesai)
Jumat (SIM Station): di Terminal Dhaksinarga, di Wonosari (pukul 09.00 WIB–selesai)
SIM Keliling
Sabtu, 11 April 2026: di Polsek Ponjong (pukul 09.00 WIB–selesai)
Sabtu, 25 April 2026: di Kecamatan Rongkop (pukul 09.00 WIB–selesai)
Saturday Night Service (Layanan Malam Minggu)
Lokasi: di Taman Parkir Pasar Argosari, di Wonosari
Waktu: setiap Sabtu malam pukul 19.00 WIB–selesai
Layanan Rutin Satpas
Senin–Kamis: pukul 08.00–11.00 WIB
Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan yang sudah habis masa berlakunya, pemohon wajib datang langsung ke Satpas Polres Gunungkidul.
Adapun syarat yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan psikologi.
Warga diimbau memastikan dokumen telah lengkap sebelum datang agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat antrean di lokasi pelayanan.
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar perkara membawa kartu di dalam dompet, melainkan bukti konkret bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.
Secara legal, SIM adalah tameng utama yang melindungi pengendara dari sanksi tilang atau permasalahan hukum yang lebih berat saat terjadi insiden di jalan raya. Tanpa dokumen ini, seorang pengendara dianggap tidak sah secara hukum dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Di luar aspek legalitas, SIM merupakan indikator tanggung jawab sosial dan keselamatan. Proses untuk mendapatkannya menuntut pemahaman mendalam tentang rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, dan penguasaan teknis kendaraan.
Hal ini sangat krusial karena jalan raya adalah ruang publik di mana kelalaian satu orang dapat mengancam nyawa orang lain. "SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan," dan dengan memilikinya, seseorang menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































