Istana Tegaskan Tak Ada Pembahasan Soal Usia Pensiun PNS 70 Tahun

1 week ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan usulan kenaikan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun masih wacana dan belum ada pembahasan khusus di pemerintah.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini," kata Hasan kepada jurnalis di istana, dikutip Selasa (27/5/2025).

Kendati demikian, dia menilai ini sebagai usulan yang sah-sah saja dan usulan tersebut telah ditampung. Namun, dia memastikan pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN.

Dia pun meminta kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk berkonsultasi dengan Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri.

"Jadi ada Dewan Penasehat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah. Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemen PAN-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri," paparnya.

Sebelumnya, Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) berkisar antara 60 tahun sampai dengan 70 tahun berdasarkan tingkat jabatannya.

Batas usia pensiun atau BUP ASN sebelumnya diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN). Dalam aturan itu batasnya antara 58 tahun sampai 60 tahun, terbagi berdasarkan jabatan manajerial dan non manajerial.

"Bapak dan ibu ini mohon doa kami sedang memperjuangkan, menyampaikan ke bapak presiden, ketua dpr ri, ibu menpan, usulan dan aspirasi dari anggota Korpri dan pengurus Korpri, mengajukan usulan kenaikan usia pensiun," kata Ketua Umum Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah, dikutip dari akun instagram @bkngoidofficial, Rabu (21/5/2025).

Zudan mengatakan, dengan usulan Korpri terbaru, BUP ASN akan terbagi berdasarkan jenjang jabatannya. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama manjadi usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

"Sehingga tenanglah bekerjanya teman-teman ya. Ini salah satu tujuannya untuk mendorong keahlian teman-teman mengejar ke fungsionalnya dan kami juga mengajukan usulan agar ASN semua baselinenya jabatan fungsional," ucap Zudan.

Sementara itu, dalam Pasal 55 UU ASN terbaru, rincian dari BUP ASN manajerial, yakni 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Untuk jabatan nonmanajerial, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Tetapkan Uang Perjalanan Dinas Baru ASN

Next Article Sabar! Menteri PANRB Bawa Kabar Baik soal Kenaikan Gaji PNS 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|