
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM keliling Bantul kembali hadir sepanjang Mei 2026 di sejumlah titik pelayanan untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diminta datang lebih awal karena kuota pelayanan di tiap lokasi terbatas dan jam operasional relatif singkat.
Kawasan Manding di Kompleks Pemda Bantul diperkirakan menjadi salah satu titik layanan dengan jumlah pemohon cukup tinggi. Antusiasme masyarakat yang besar membuat pemohon disarankan menyesuaikan waktu kedatangan agar proses pelayanan tidak terkendala antrean panjang.
Layanan SIM keliling Bantul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, pemohon yang hendak membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas.
Syarat Perpanjangan SIM
Berikut dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2026
Selasa, 5, 12, dan 19 Mei 2026
Lokasi: Kantor Pemda Manding (MPP Kompleks Pemda)
Waktu: pukul 08.00 WIB–10.00 WIB
Kamis, 7 Mei 2026
Lokasi: Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: pukul 08.00 WIB–10.00 WIB
Kamis, 21 Mei 2026
Lokasi: Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: pukul 08.00 WIB–10.00 WIB
Sabtu, 9 dan 23 Mei 2026
Lokasi: Kantor Pemda Bantul (Kantor Parasamya)
Waktu: pukul 18.30 WIB–20.00 WIB
Keterangan: layanan SIM malam
Masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Kelengkapan dokumen akan membantu proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat sekaligus mengurangi antrean pemohon di lokasi layanan.
Pentingnya Memiliki SIM
Surat Izin Mengemudi tidak hanya berfungsi sebagai identitas pengendara, tetapi juga menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan ketentuan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Secara hukum, kepemilikan SIM menjadi dasar legalitas berkendara yang melindungi pengendara dari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengendara tanpa SIM dinilai tidak memiliki legalitas resmi dan berpotensi kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi insiden di jalan.
Selain aspek legalitas, kepemilikan SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial dalam berlalu lintas. Proses memperoleh SIM menuntut pemahaman mengenai rambu lalu lintas, etika berkendara, hingga kemampuan teknis mengoperasikan kendaraan secara aman.
Kesadaran tersebut penting karena jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama oleh seluruh masyarakat. Kelalaian satu pengendara dapat membahayakan pengguna jalan lain. “SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” sehingga kepemilikan SIM menjadi bagian dari komitmen menciptakan budaya lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































