Jumali Senin, 22 Juni 2026 07:57 WIB

Foto ilustrasi pelayanan SIM, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SLEMAN — Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sleman kini makin fleksibel dan ramah warga. Polresta Sleman menghadirkan beragam opsi layanan sepanjang Juni 2026, mulai dari Satpas, SIM keliling, hingga layanan malam di pusat perbelanjaan.
Inovasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan meluangkan waktu untuk mengurus SIM di jam kerja. Kini, warga bisa memilih lokasi dan waktu yang paling sesuai dengan aktivitas harian mereka.
Jadwal Lengkap Layanan SIM Sleman Juni 2026
Jadwal Layanan SIM Sleman Hari Ini
Pelayanan utama tetap tersedia di kantor Satpas dengan jadwal sebagai berikut:
Senin–Jumat: 08.00–11.00 WIB
Sabtu: 08.00–10.00 WIB
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sleman yang digelar pada tanggal tertentu, yaitu 4, 11, 18, dan 25 Juni 2026 mulai pukul 08.00–11.00 WIB. Lokasi ini menjadi alternatif favorit karena fasilitasnya lebih nyaman dan modern.
SIM Keliling: Lebih Dekat ke Warga
Untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat lokal, layanan SIM keliling hadir di beberapa titik strategis:
3 Juni 2026: Kelurahan Candibinangun (08.30–11.00 WIB)
9 Juni 2026: Polsek Cangkringan (08.30–11.00 WIB)
23 Juni 2026: Mitra 10 (08.30–11.00 WIB)
Program ini dinilai efektif karena lokasinya lebih dekat dengan pemukiman warga, sehingga menghemat waktu dan biaya perjalanan.
Simeru: Solusi Perpanjangan SIM di Malam Hari
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada siang hari, layanan SIM malam atau Simeru menjadi pilihan paling praktis. Layanan ini digelar rutin setiap Sabtu di Sleman City Hall pada tanggal 6, 13, 20, dan 27 Juni 2026, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
Konsep layanan di pusat perbelanjaan memberikan kenyamanan lebih, sehingga masyarakat bisa mengurus SIM dengan suasana santai tanpa terburu-buru.
Syarat Perpanjangan SIM Wajib Diperhatikan
Agar proses berjalan lancar, pemohon diminta menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Tes psikologi
Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Tips Hindari Kehabisan Kuota
Antusiasme masyarakat yang tinggi membuat kuota layanan cepat habis. Untuk menghindari antrean panjang, warga disarankan:
Datang lebih awal
Membawa dokumen lengkap
Memilih lokasi yang tidak terlalu padat
Pelayanan Publik Kian Modern
Dengan berbagai pilihan layanan ini, pengurusan SIM di Sleman kini semakin mudah, cepat, dan efisien. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat modern.
Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































