Jakarta, CNBC Indonesia - Luas rumah subsidi bakal semakin mengecil, hal itu terungkap dari draft Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. Dari draf aturan terbaru, luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi.
Aturan tersebut memang belum memasukkan nomor keputusan yang dimasukkan, namun akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Padahal di aturan sebelumnya luas bangunan terkecil rumah subsidi di 21 meter persegi, dan maksimalnya 36 meter persegi. Begitupun untuk luas tanah, minimum 60 meter persegi, namun kini berkurang menjadi 25 meter persegi.
Dengan aturan lama, banyak pengembang perumahan yang membangun rumah dengan luas terkecil sebesar 21 meter persegi, utamanya di wilayah Bodetabek, namun ada juga yang membangun dengan luas 30 meter persegi.
Aturan lama tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Sedangkan harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Kepmen PUPR itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024:
1. Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp 180.000.000 - Rp 200.000.000
2. Jabodetabek: Rp 200.000.000 - Rp 220.000.000
3. Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung): Rp 180.000.000 - Rp 200.000.000
4. Kalimantan: Rp 190.000.000 - Rp 210.000.000
5. Sulawesi: Rp 180.000.000 - Rp 200.000.000
6. Papua & Maluku: Rp 210.000.000 - Rp 230.000.000.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Prabowo Tambah Kuota FLPP Jadi 350 Ribu & Anggaran Rp 35 Triliun
Next Article Gerak Cepat Pemerintah Semua Orang RI Bisa Beli Rumah, Termasuk MBR