Kakek Patuk Divonis 6 Tahun di Kasus Pencabulan Cucu

2 hours ago 3

Kakek Patuk Divonis 6 Tahun di Kasus Pencabulan Cucu Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap seorang terdakwa berinisial HW, 53, warga Kapanewon Patuk atas perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri yang masih di bawah umur.

Putusan pengadilan itu dibacakan Ketua Majelis Bagus Raditya Wardana pada sidang yang digelar Kamis (23/4/2026). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun," tegas hakim.

Selain itu, dalam putusan tersebut terdakwa juga wajib bayar restitusi Rp46,7 juta dalam 30 hari dengan ancaman penyitaan aset atau tambahan kurungan satu tahun jika macet.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,5 tahun karena majelis pertimbangkan pelanggaran norma agama, sosial, dan teror psikologis berkepanjangan bagi korban beserta keluarga. "Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggun keluarganya," ujar Bagus.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul Raka Buntasing Panjongko menghormati putusan meski tunggu respons terdakwa.

"Kalau terdakwa banding, maka kami juga pasti banding. Saat proses ini dilakukan, maka yang kami kirimkan adalah kontra memori banding," katanya.

Kasus ini sempat viral karena ibu korban curhat di media sosial soal proses hukum lambat, padahal laporan sejak 28 April 2025 lalu.

Peristiwa terjadi 26 April 2025 pukul 11.00 WIB ketika HW tawarkan tulang ayam kepada ibu korban lalu ajak cucunya. "Sangat disayangkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan bahkan masih melakukan aktivitas seperti biasa," keluh ibu korban via video viral 23 Oktober 2025.

Anak berusia balita cerita pencabulan setelah pulang, visum rumah sakit dan pemeriksaan psikologis konfirmasi trauma berat. "Sudah dianggap seperti orang tua sendiri," ujar ibu korban soal kepercayaan anak terhadap kakeknya.

Kasus sempat picu protes ormas Islam di PN Wonosari tuntut hukuman maksimal atas tuntutan jaksa ringan. Vonis 6 tahun jadi kemenangan keadilan meski restitusi dinilai kurang memadai oleh keluarga korban yang hadapi trauma berkepanjangan akibat kekerasan seksual dalam lingkup keluarga sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|