Kasus Bank BJB, KPK Sita Rp1,3 Miliar dan Siap Panggil RK

2 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp1,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Uang tersebut diduga dipakai Ridwan Kamil untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie.

 “Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Selain itu, kata Budi, KPK mengagendakan mengonfirmasi keterangan saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, yakni saat memeriksa Ridwan Kamil.

“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus Bank BJB, yakni pada 3 September 2025.

Ilham Habibie menjelaskan KPK memeriksanya mengenai penjualan satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada Ridwan Kamil.

Sementara KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.

BACA JUGA: Resmi Diluncurkan, Bus Inklusif Kulonprogo Layani Dua Rute

KPK pada 30 September 2025, kemudian menyita uang penjualan tersebut yang berjumlah Rp1,3 miliar, dan memutuskan mengembalikan mobil B. J. Habibie.

KPK memutuskan hal tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Selasa (30/9/2025), tercatat sudah 204 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|