Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Iwan diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan IKL akan kembali diperiksa penyidik. Kejagung akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap IKL.
"Kemarin info dari penyidik bakal dipanggil lagi tapi belum terjadwal," ungkap Harli kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/6/2025).
IKL telah menjalani 2 kali pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Pertama adalah pada Senin (2/6/2025), pada saat itu IKL beserta 6 saksi lainnya diperiksa oleh Kejagung.
Pemeriksaan kedua dilakukan Selasa (10/6/2025). IKL diperiksa selama 11 jam non stop dan dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejagung. Selain itu, IKL juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.
Sementara itu, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 12 (dua belas) orang saksi pada Rabu (11/6/2025) terkait dengan perkara tersebut. Mereka adalah:
Foto: Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau (Sritex) periode 2005-2022, Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan keterengan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau (Sritex) periode 2005-2022, Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan keterengan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
- ANK selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman/Pencairan PT Bank DKI tahun 2020.
- ARA selaku Pemimpin Divisi Unit Bisnis PT Bank DKI tahun 2020.
- SHT selaku Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja.
- VS selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU dan Tim Kurator PT Sritex.
- AS selaku Tim Pengurus dalam Proses PKPU dan Tim Kurator PT Sritex.
- NA selaku Manager Sindikasi tahun 2014 Bank BNI.
- AM selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
- DPR selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
- RRP selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
- HL selaku Komisaris PT Santoso Abadi Makmur.
- ARF selaku Direktur PT Seneng Kharisma.
- AT selaku Internal Assistant PT Bank BJB.
Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Ini Alasannya