Kejagung Bakal Segera Tetapkan Status Bos Sritex Iwan S Lukminto

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menetapkan status Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, usai dilakukan penangkapan di Solo semalam, saat ini status Iwan masih sebagai saksi.

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan, tim penyidik pada jajaran Jampidsus sedang melakukan pengamatan serta melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan. Sehingga, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Harli mengungkapkan, keterlibatan Iwan S. Lukminto terkait pemberian kredit dari sejumlah bank yang nilainya sekitar Rp 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang terdiri dari 3 bank daerah dan 1 bank pelat merah.

"Informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberikan berupa pinjaman kredit kepada, pemberian kredit kepada perusahaan ini," jelasnya.

Terkait dengan subtansinya akan segera disampaikan karena yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tim penyidik juga harus melakukan antisipasi sebab ada kekhawatiran bahwa Iwan S Lukminto akan melarikan diri.

"Sehingga dipanggil lalu dilacak keberadaan di berbagai tempat tadi tim seperti yang sudah saya sampaikan dan tim sudah melakukan upaya-upaya berbagai informasi yang kita miliki dan kmrin malam itu ternyata terdeteksi yang bersangkutan ada di jalan Tondano di Solo sehingga penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Sritex. Harli mengatakan bahwa penyidikan tersebut mengenai pemberian kredit bank kepada Sritex.

Harli menjelaskan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah. Dia menjelaskan aturan dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Dia menyebut, perkara korupsi ini masih bersifat umum. Artinya belum ada tersangka yang dijerat.

Harli juga belum menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya. Termasuk soal dugaan kerugian negara yang diakibatkan praktik rasuah di dalamnya.

"Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank," sebut Harli saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.


(rob/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Uang Rp 479 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma

Next Article Video: WNA China Pencuri Emas Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|