REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatra Barat (Sumbar) menyebutkan kuota haji musim 1447 hijriah/2026 untuk provinsi setempat sebanyak 3.900 orang.
"Total tersebut terdiri dari 3.704 orang berdasarkan nomor urut porsi, serta 196 orang prioritas lanjut usia," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar M Rifki di Kota Padang, Selasa (25/11/2025).
M Rifki mengatakan penetapan kuota haji tersebut mengikuti kebijakan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terkait pemerataan masa tunggu haji di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun.
Menurut dia, kebijakan tersebut mempengaruhi distribusi kuota antardaerah dimana provinsi dengan masa tunggu relatif pendek mengalami pengurangan, sementara provinsi yang masa tunggunya mencapai 40-43 tahun mendapat penambahan kuota untuk mengoreksi ketimpangan daftar tunggu.
"Jadi ini berbeda dari 2025 yang mana kuota Sumbar mencapai 4.613 orang," sebut dia.
Lebih rinci Kanwil Kemenag Sumbar juga resmi merilis daftar estimasi calon jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 atau 1447 Hijriah, dimana Kota Padang kembali tercatat sebagai daerah jumlah calon jamaah haji terbanyak yakni 1.130 orang.
Selanjutnya disusul Kabupaten Agam dengan 411 orang, Kota Bukittinggi 320 orang, Kabupaten Pesisir Selatan 207 orang, dan Padang Pariaman 202 orang. Berikutnya 197 orang dari Kabupaten Tanah Datar, 189 orang dari Kabupaten Pasaman Barat, 178 orang dari Kota Payakumbuh, 169 orang dari Kabupaten Pasaman, 166 orang dari Kabupaten Solok, 161 dari Kabupaten Limapuluh Kota 132 orang dari Kota Solok dan 101 orang dari Kota Pariaman.
Terakhir, 99 orang dari Kabupaten Sijunjung, 70 orang dari Kabupaten Dharmasraya, 61 orang dari Kota Padang Panjang, 53 orang dari Kota Sawahlunto, 28 orang dari Kabupaten Kepulauan Mentawai dan 25 orang dari Kabupaten Solok Selatan.
Rifki memastikan seluruh data berhak lunas telah melalui proses verifikasi internal. Namun tidak seluruh calon jamaah dalam daftar tersebut memilih berangkat pada 2026 atau ada calon jamaah yang menunda dengan menyertakan surat pernyataan.
"Dari 3.704 calon jamaah haji berdasarkan nomor urut porsi, 460 orang menunda keberangkatan. Sedangkan dari 196 orang prioritas lansia, 88 orang juga menyatakan menunda. Jadi total jamaah yang menunda keberangkatan ialah 548 orang," jelas dia.
Ia mengimbau calon jamaah haji berhak lunas agar segera mempersiapkan proses pelunasan dan melengkapi administrasi. Sementara calon jamaah yang menunda diminta untuk segera mengajukan surat pernyataan, agar kuota dapat dialihkan tanpa menghambat tahap berikutnya.
sumber : Antara

7 hours ago
2
















































