Kemenhub ingatkan truk sumbu tiga patuhi pembatasan operasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengemudi dan perusahaan angkutan truk sumbu tiga agar mematuhi pembatasan operasional selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Pembatasan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan lalu lintas.
"Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol (arteri) selama periode libur akhir tahun.
Menurut SKB tersebut, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, tanpa ada pengecualian waktu. Selain itu, truk juga dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat pada periode yang sama.
"Kami telah melaksanakan analisa dan evaluasi bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja untuk memastikan keselamatan dan kelancaran angkutan selama libur akhir tahun," tambah Aan di Command Center KM 29 Cikarang, Bekasi.
Kemenhub dan pemangku kepentingan terkait akan menggunakan hasil analisa dan evaluasi ini sebagai dasar penguatan pengawasan serta strategi pengaturan arus lalu lintas untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan lancar.
Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama operasi angkutan Natal dan Tahun Baru. Pelanggaran terhadap ketentuan SKB ini akan dikenakan sanksi tegas.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
1
















































