Ilustrasi bayi. Bayi dengan penyakit jantung bawaan bisa sembuh dengan sendirinya, ini syaratnya.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,(Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap adanya dugaan praktik adopsi ilegal anak Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA). Kejadian ini diduga berlangsung pasca kemerdekaan Indonesia.
Kemenkum mengendus ribuan anak Indonesia dibawa ke Belanda. Namun banyak dari proses adopsi tersebut diduga ilegal dan melibatkan praktik perdagangan manusia atau pemalsuan dokumen.
"Kami melakukan verifikasi untuk pendalaman informasi dan klarifikasi secara komprehensif terkait adanya dugaan praktik adopsi ilegal anak WNI oleh WNA," kata Kepala Subdirektorat Kewarganegaraan, Direktorat Tatanegara Kemenkum, Backy Krisnayuda dalam keterangannya pada Sabtu (23/5/2026).
Backy menyebut hingga saat ini banyak korban adopsi ilegal tersebut berjuang untuk melacak keluarga biologis mereka dan mengurus status kewarganegaraan mereka di Indonesia. Salah satu contoh terduga korban bernama Casmat van Bloppoel (nama legal saat ini).
Backy menambahkan berdasarkan dokumen asal Indonesia, korban tercatat dengan nama asli Casmat. Korban dibawa dan diadopsi oleh WNA ke luar negeri sejak bayi yang berusia tiga bulan, identitasnya diubah secara legal menjadi Casmat van Bloppoel. Korban tumbuh besar di sebuah desa di Belanda serta menjadi satu-satunya anak berkulit cokelat di lingkungan tersebut.
"Saat ini banyak korban yang mencari asal-usul biologis namun korban tidak mengetahui dan belum pernah menemui orang tua kandungnya," ujar Backy.

9 hours ago
2














































