REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Kebudayaan menekankan pentingnya pengembangan regulasi untuk kekayaan intelektual (IP) warisan budaya, yang dianggap sebagai elemen kunci dalam memperkuat daya saing ekonomi sekaligus memperkaya warisan budaya bangsa. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyoroti bahwa regulasi tersebut penting untuk menghasilkan manfaat ekonomi tanpa mengesampingkan nilai budaya.
Fadli menyatakan bahwa banyak pelaku kreatif mampu mengembangkan produk IP yang terinspirasi dari warisan budaya, namun diperlukan kerangka regulasi yang tepat agar negara juga dapat memperoleh manfaat dari penggunaannya. "IP sangat penting. Banyak orang bisa menciptakan IP berdasarkan warisan budaya. Jika dilakukan secara positif, ini bisa berkontribusi pada perkembangan warisan, tetapi harus diatur agar negara juga bisa mendapat manfaat dari penggunaan IP tertentu," katanya pada Kamis.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan IP warisan budaya berkaitan erat dengan peran budaya sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian berkomitmen tidak hanya untuk melindungi IP budaya dari penyalahgunaan tetapi juga memetakan potensinya sebagai sumber nilai ekonomi.
Dalam upaya ini, Kementerian akan membuka kolaborasi lintas sektor untuk merancang regulasi IP budaya yang menguntungkan negara secara ekonomi sekaligus mencegah pengambilalihan budaya secara tidak semestinya.
Kolaborasi dan Strategi Kebudayaan
Direktur Pengembangan Budaya Digital Kementerian Kebudayaan, Andi Syamsu Rijal, sependapat dengan pandangan Menteri, menegaskan bahwa budaya berfungsi sebagai dasar hulu pembangunan nasional. "Pembangunan ekonomi harus berakar pada nilai-nilai, dan nilai-nilai tersebut ditemukan dalam budaya," katanya dalam diskusi kelompok terarah bertajuk Sinergi Antara Budaya dan Ekonomi: Membangun Ekosistem Ekonomi Berbasis Budaya Berkelanjutan.
Forum ini diharapkan menghasilkan beberapa hasil kunci, termasuk visi bersama bahwa budaya menjadi dasar pengembangan ekonomi nasional, serta strategi kolaboratif yang mengintegrasikan nilai budaya dengan inovasi dan teknologi digital.
Sementara itu, Ketua Komite Ekonomi Kreatif Jakarta, Ricky Pesik, menekankan perlunya perubahan paradigma dan tata kelola yang terstruktur untuk memperkuat ekonomi budaya. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang kuat mendukung sinergi antara budaya dan ekonomi melalui beberapa undang-undang seperti UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan UU No. 28 Tahun 2024 tentang Hak Cipta.
Pesik menambahkan bahwa transisi global menuju ekonomi digital telah menjadi pendorong utama pertumbuhan industri kreatif. Dalam konteks ini, keberagaman budaya dan bonus demografi Indonesia memposisikan negara sebagai kekuatan potensial kekayaan intelektual di Asia.
Inisiatif Kementerian Kebudayaan untuk memperkuat regulasi IP budaya ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun ekonomi yang berakar pada nilai dan identitas budaya, menjadikan warisan budaya sebagai sumber kemakmuran nasional yang berkelanjutan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
3
















































