REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai peran besar masyarakat dalam memberantas penipuan keuangan digital atau scam. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan waktu pelaporan kasus sangat memengaruhi tingkat keberhasilan dalam mencegah terjadinya kasus scam.
"Kecepatan seseorang itu melapor sangat akan memengaruhi keberhasilan untuk kita memblokir dana-dana tersebut," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki saat diskusi bersama media di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).
Berdasarkan data, Kiki menyebut kebanyakan masyarakat melaporkan kasus scam di atas 12 jam sejak kejadian, bahkan tak jarang sepekan hingga sebulan kemudian. Kondisi tersebut, lanjut Kiki, menyulitkan petugas dalam melakukan pemblokiran dana.
Kiki menyampaikan hal ini berbeda dengan situasi di negara lain. Kiki menyebut tingkat pelaporan kasus scam di negara-negara lain relatif lebih cepat yakni sekitar 10 menit hingga 15 menit setelah kejadian.
"Jadi ini sesuatu yang terus kita edukasi kepada masyarakat semakin cepat untuk melapor, supaya kita bantu bagaimana memblokirnya," lanjut Kiki.
Kiki mengatakan modus scam semakin bervariasi, mulai dari belanja online, penipuan mengatasnamakan atau menyerupai orang lain (fake call), lowongan kerja, phising, investasi, hingga aplikasi ilegal via WhatsApp. Kiki mengimbau masyarakat berhati-hati dan tergiur dengan penawaran produk dengan harga yang sangat murah.
"Modus-modus yang sering digunakan adalah penipuan menyerupai orang lain, baik itu saudaranya, anaknya, istrinya menggunakan AI, itu sudah banyak," kata Kiki.